Pakar digital, Anthony Leong.
Sumber :
  • Istimewa

Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi

Sabtu, 16 November 2024 - 00:24 WIB

tvOnenews.com - Pakar digital, Anthony Leong, mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengatur investasi Apple untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produk iPhone 16 bisa dijual di Indonesia.

Anthony menilai bahwa langkah pemerintah, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, sangat tepat guna memastikan pemenuhan investasi dan kontribusi nyata dari perusahaan teknologi global seperti Apple di Indonesia.

Apple telah mengucurkan dana investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen sebesar Rp1,71 triliun. Namun, masih terdapat kekurangan Rp240 miliar untuk mencapai komitmen tersebut.

Wakil Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) itu menekankan pentingnya Apple mematuhi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) yang terkait, yakni Nomor 27 Tahun 2015 tentang persyaratan teknis perangkat telekomunikasi berbasis teknologi 4G LTE, yang kemudian diperbarui dengan Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 yang juga mencakup standar teknologi International Mobile Telecommunication-2020.

"Peraturan ini adalah bagian integral dalam meningkatkan penggunaan komponen lokal di produk Apple yang dipasarkan di Indonesia, serta memberikan dampak ekonomi langsung bagi Indonesia melalui investasi teknologi tinggi," ujar Anthony yang juga Direktur PoliEco Digital Insights Institute (PEDAS) pada keterangannya (9/11). 

Anthony mengingatkan bahwa TKDN minimum untuk perangkat berteknologi 4G LTE di Indonesia awalnya adalah 30 persen, yang kemudian meningkat menjadi 35 persen. Menurutnya, Apple harus mengikuti skema perhitungan TKDN yang ditetapkan pemerintah.

Hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65/2016 yang kemudian diperbarui dengan Permenperin Nomor 29/2017, di mana ada dua cara untuk memenuhi TKDN, yakni melalui skema perakitan lokal atau melalui investasi di pusat inovasi. Apple selama ini menggunakan skema investasi inovasi untuk memperoleh sertifikat TKDN, dengan besaran investasi yang dikaitkan langsung pada persentase TKDN.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
20:07
03:01
02:11
17:16
05:02
06:31
Viral