- Istimewa
Iphone 16 Belum Resmi Masuk Indonesia, Pakar: Indonesia Bukan Sekedar Pasar, Apple Harus Penuhi Janji Investasi
Sebagai contoh, nilai TKDN 35 persen membutuhkan investasi minimum sebesar Rp700 miliar. Sejauh ini, Apple telah memenuhi standar TKDN untuk produk iPhone mereka melalui pembangunan pusat inovasi.
Anthony lebih lanjut menambahkan, perusahaan teknologi besar seperti Apple wajib mematuhi aturan perpanjangan sertifikat TKDN setiap tiga tahun. Apple, yang telah memperoleh sertifikat TKDN sejak 2016 untuk seri iPhone 6, seharusnya sudah tiga kali mengajukan perpanjangan.
Akan tetapi, meski Apple berkomitmen total sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia, realisasi pembangunan pusat inovasi yang sempat direncanakan di Bali belum terlaksana. Kini, kabarnya Apple tengah mempertimbangkan untuk mengalihkan investasi tersebut ke pembangunan pabrik aksesori.
"Kepercayaan dan komitmen investasi Apple di Indonesia harus diiringi dengan upaya untuk mematuhi regulasi lokal, terutama yang berhubungan dengan TKDN. Ini penting untuk menciptakan keberlanjutan dalam investasi teknologi serta mendorong Indonesia menjadi pusat pengembangan digital," tukas Anthony.
Tak hanya itu, Apple 16 belum bisa secara resmi, karena harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti dalam Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, sehingga sertifikat standar bagi pos dan telekomunikasi.
"PP ini tegas mengatur standarnya, sehingga memang ada beberapa lintas sektor yang mengurusi hal ini, Kemenperin, Kemendag, dan Komdigi pastinya," tutup Anthony.
Pemerintah sudah tepat, meskipun dari sekitar 320 komponen dalam iphone, Indonesia baru siap 4 komponen yang kita bisa produksi, sehingga hal ini juga menjadi peluang dan tantangan kedepan bagaimana Indonesia bisa siap dari berbagai segi dalam hal inovasi dan teknologi.