- Antara
Jokowi Kampanyekan Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, Bawaslu Memantau
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas memantau laporan hasil pengawasan (LHP) kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Purwokerto, Banyumas pada Sabtu yang dihadiri Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Di kegiatan yang tadi dilakukan dan dihadiri oleh Presiden Ke-7 kita, Bapak Joko Widodo, Bawaslu melakukan proses pengawasan dari hari kemarin karena kedatangan beliau ke Purwokerto juga kemarin dan dalam kehadirannya berbarengan juga pasangan calon gubernur-wakil gubernur nomor urut 02, Bapak Ahmad Luthfi dan Taj Yasin," kata anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Sabtu (16/11/2024).
Ia mengatakan ada beberapa kegiatan yang dilakukan Jokowi di Purwokerto, sehingga pihaknya mengikuti dan memantau terus kegiatan-kegiatan tersebut.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya akan mempelajari apakah ada temuan-temuan dugaan pelanggaran seperti penggunaan fasilitas pemerintah, fasilitas negara, dan sebagainya.
"Ini juga punya informasi yang memiliki benang merah dengan apa yang sudah sebelumnya terjadi, terkait dengan penyampaian dukungan Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto kepada pasangan calon gubernur-wakil gubernur di Jawa Tengah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas itu.
Menurut dia, Bawaslu telah membuat tim untuk melakukan penelusuran guna mengidentifikasi kemungkinan adanya potensi dan temuan dugaan kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum, termasuk juga tindak pidana pemilihan.
"Jadi untuk hari ini, kami nanti akan membuat laporan hasil pengawasan, LHP, di form A kami. Dari form A beberapa pengawas kami di tingkat kecamatan maupun PKD (pengawas kelurahan/desa) karena ada beberapa titik mulai tadi malam. Kami akan kumpulkan dan kami akan periksa dari LHP-nya teman-teman pengawas di tingkat kecamatan dan PKD kami,' katanya menjelaskan.