- Istimewa
Tersangka Kasus Penggelapan Haksono Santoso Masuk DPO
tvOnenews.com - Haksono Santoso, pengusaha tambang timah yang sempat viral namanya lima tahun silam, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penggelapan, sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lantaran ybs diduga sudah kabur ke luar negeri, ia bakal diburu Interpol, usai dimasukkan ke dalam daftar red notice.
Mengutip dokumen surat bernomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/ Polda Metro Jaya, yang beredar di berbagai kalangan dan papan pengumuman kantor Polda seluruh Indonesia, Jumat (15/11/2024), Haksono diduga melakukan pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP senilai USD 2 juta.
”Kasus terjadi di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada sekitar tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, sudah memberikan konfirmasi bahwa benar Haksono Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dan dimasukan dalam daftar DPO tersebut. Namun, Ade mengaku belum mengetahui secara pasti sosok Haksono Santoso yang terseret kasus penggelapan tersebut.
”Berdasarkan data dalam lintasan, Haksono Santoso sudah berada di luar negeri. Bila tak kembali dalam waktu dekat akan diajukan ke Interpol untuk dimasukkan ke daftar red notice,” tukasnya.
Dalam dokumen DPO itu juga terpasang foto tersangka, disertai profil ringkas dan alamat tempat tinggalnya, yang berlokasi di Perumahan Garden Raya, Kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Juga, melekatkan kalimat pesan kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka agar melaporkan ke penyidik atau kantor olisi terdekat. ”Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik,” bunyi dokumen tersebut.
Siapa Haksono Santoso?