Sejumlah orang yang merupakan eks karyawan perusahaan fintech internasional di Yogyakarta, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Desak Segera Dibayarkan Keterlambatan Gaji, Bonus, Hingga Iuran BPJS, Para Eks Karyawan Perusahaan Fintech Lakukan Aksi Diam

Senin, 18 November 2024 - 15:18 WIB

tvOnenews.com - Sejumlah orang yang merupakan eks karyawan perusahaan fintech internasional di Yogyakarta, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Aksi ini sebagai dukungan pada sidang gugatan oleh eks karyawan terkait keterlambatan gaji, bonus hingga iuran BPJS yang belum dibayarkan perusahaan. 

Dalam aksi diam yang  digelar di halaman Pengadilan Hubungan lndustrial (PHI) Yogyakarta di jalan Prof Soepomo sekaligus untuk mendesak pihak perusahaan fintech tersebut segera menyelesaikan hak-hak dari 20 orang eks karyawan tersebut. Aksi dilakukan dengan membawa berbagai poster bertuliskan tuntutan mereka diantaranya meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran baik berupa gaji, bonus maupun BPJS. 

Salah satu eks karyawan, Khoiro Muhlis menyebutkan alibat keterlambatan gaji para korban harus menanggung beban hidup keluarga yang semakin berat. Bahkan sebagian besar harus gali lobang tutup lobang demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

"Kita juga membutuhkan gaji, bonus itu untuk kelangsungan hidup kami, itu hak karyawan lho. Saya berharap pihak perusahaan bisa segera membayar hak hak kami semua, tanpa lagi menunda-nunda waktu tanpa kejelasan nasib," tegas Khoiro.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Era Hareva Pasurua SH yang menyampaikan pada sidang gugatan kali ini dengan agenda penyampaian bukti-bukti tambahan dan juga pemeriksaan saksi oara penggugat.

"Untuk sidang tadi kami menghadirkan dua orang saksi, yang menjelaskan bagaimana pengalaman mereka selama bekerja di PT Amalan Internasional Indonesia, kemudian bagaimana kondisi keuangan dari perusahaan itu sendiri," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dari keterangan saksi, belum ada upaya sama sekali dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini.  "Ya tadi saksi menyebutkan belum ada upaya sama sekali dari perusahaan untuk memenuhi hak dari para penggugat yang  20 orang ini," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral