Sejumlah orang yang merupakan eks karyawan perusahaan fintech internasional di Yogyakarta, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Desak Segera Dibayarkan Keterlambatan Gaji, Bonus, Hingga Iuran BPJS, Para Eks Karyawan Perusahaan Fintech Lakukan Aksi Diam

Senin, 18 November 2024 - 15:18 WIB

tvOnenews.com - Sejumlah orang yang merupakan eks karyawan perusahaan fintech internasional di Yogyakarta, menggelar aksi diam di depan Pengadilan Hubungan Industrial Yogyakarta. Aksi ini sebagai dukungan pada sidang gugatan oleh eks karyawan terkait keterlambatan gaji, bonus hingga iuran BPJS yang belum dibayarkan perusahaan. 

Dalam aksi diam yang  digelar di halaman Pengadilan Hubungan lndustrial (PHI) Yogyakarta di jalan Prof Soepomo sekaligus untuk mendesak pihak perusahaan fintech tersebut segera menyelesaikan hak-hak dari 20 orang eks karyawan tersebut. Aksi dilakukan dengan membawa berbagai poster bertuliskan tuntutan mereka diantaranya meminta pihak perusahaan segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran baik berupa gaji, bonus maupun BPJS. 

Salah satu eks karyawan, Khoiro Muhlis menyebutkan alibat keterlambatan gaji para korban harus menanggung beban hidup keluarga yang semakin berat. Bahkan sebagian besar harus gali lobang tutup lobang demi mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

"Kita juga membutuhkan gaji, bonus itu untuk kelangsungan hidup kami, itu hak karyawan lho. Saya berharap pihak perusahaan bisa segera membayar hak hak kami semua, tanpa lagi menunda-nunda waktu tanpa kejelasan nasib," tegas Khoiro.

Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Era Hareva Pasurua SH yang menyampaikan pada sidang gugatan kali ini dengan agenda penyampaian bukti-bukti tambahan dan juga pemeriksaan saksi oara penggugat.

"Untuk sidang tadi kami menghadirkan dua orang saksi, yang menjelaskan bagaimana pengalaman mereka selama bekerja di PT Amalan Internasional Indonesia, kemudian bagaimana kondisi keuangan dari perusahaan itu sendiri," jelasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dari keterangan saksi, belum ada upaya sama sekali dari pihak perusahaan untuk menyelesaikan kasus ini.  "Ya tadi saksi menyebutkan belum ada upaya sama sekali dari perusahaan untuk memenuhi hak dari para penggugat yang  20 orang ini," ungkapnya.

Era juga menjelaskan para korban sebelumnya telah berulangkali melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun tanpa hasil. Sehingga dengan kasus keterlambatan gaji, bonus dan iuran BPJS yang belum dibayarkan yang mencapai hampir 1 Milyar rupiah para korban kemudian melakukan gugatan di PHI Yogyakarta.

Salah satu masalah yang paling menonjol adalah belum dibayarkannya iuran BPJS yang telah dipotong dari gaji karyawan setiap bulan. Padahal, para eks karyawan telah mengurus pencairan BPJS setelah mengundurkan diri, tapi hingga kini belum berhasil.

"Ini sangat merugikan para eks karyawan, terutama karena mereka membutuhkan jaminan kesehatan. Apalagi, total iuran BPJS yang belum dibayarkan mencapai jumlah yang cukup besar," tambahnya.

Akibat dari tunggakan pembayaran tersebut, para eks karyawan mengalami kesulitan finansial yang cukup signifikan. Mereka kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terlebih lagi bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga.

Sementara itu, menanggapi adanya aksi yang digelar para eks karyawan pihak kuasa hukum PT Amalan Internasional Indonesia Anggy Parulian, SH menyampaikan bahwa aksi yang digelar eks karyawan merupakan hak mereka, begitu juga dengan gugatan di PHI.

"Ya ini kan sidang ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi pihak penggugat, yang juga eks karyawan yamg menuntut hak-hak mereka yang belum bisa diselesaikan. Dari pihak perusahaan sampai Oktober, dari kami ya satu satulah kami selesaikan. Memang ada beberapa hak-hak dari eks karyawan yang belum dapat kami selesaiakan ya memang kondisinya lagi seperti ini, yang seperti saya sampaikan di awal kondisinya lagi kolaps, ya sebenarnya kita minta waktu saja, ya kan kita diberi waktu sampai 31 Desember," ungkap Anggy.

Mengenai aksi yang digelar para penggugat atau eks karyawan, pihaknya menanggapi hal itu merupakan hak berpendapat. 

"Ya gak apa apa namanya aksi dan itu semuakan hak. Yang penting semuanya dalam norma yang jelas, aturan yang jelas.. bagi saya sah sah saja," pungkas Anggy.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral