Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu Taput..
Sumber :
  • Istimewa

Tim Hukum Cabup Satika-Sarlandy Laporkan 8 Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput

Senin, 18 November 2024 - 20:23 WIB

tvOnenews.com - Koordinator Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Taput), Senin sore (18/11/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu Taput, Dwi Ngai Sinaga menyebut, ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana oleh tim kampanye paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Hutabarat-Deni Lumbantoruan, oknum anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.

"Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di depan Gedung Bawaslu Taput.

Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran Calon Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.

Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Deni Lumbantoruan.

"Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Deni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979," kata Dwi.

Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Deni Lumbantoruan.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral