Koordinator Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy, Dwi Ngai Sinaga (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan usai melapor ke Bawaslu Taput..
Sumber :
  • Istimewa

Tim Hukum Cabup Satika-Sarlandy Laporkan 8 Dugaan Tindak Pidana Pemilu ke Bawaslu Taput

Senin, 18 November 2024 - 20:23 WIB

tvOnenews.com - Koordinator Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput) nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat, Dwi Ngai Sinaga melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana Pemilu ke Bawaslu Taput), Senin sore (18/11/2024).

Dalam laporannya ke Bawaslu Taput, Dwi Ngai Sinaga menyebut, ada 8 dugaan pelanggaran/tindak pidana oleh tim kampanye paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Hutabarat-Deni Lumbantoruan, oknum anggota BPD, maupun Komisioner KPU Taput.

"Masing-masing dugaan pelanggaran/tindak pidana tersebut kami laporkan dalam berkas terpisah," kata Dwi Ngai Sinaga kepada wartawan di depan Gedung Bawaslu Taput.

Dwi menjelaskan, termasuk yang dilaporkan adalah Komisioner KPU Taput, terkait dokumen pendaftaran Calon Wakil Bupati Taput, Deni Lumbantoruan yang diloloskan pada saat pendaftaran ke KPU Taput.

Padahal kata Dwi, terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir atas nama Deni Lumbantoruan.

"Terdapat perbedaan nama dan tanggal lahir pada dokumen pendaftaran atas nama Deni Lumbantoruan. Ada yang pakai marga dan tidak pakai marga. Kemudian perbedaan tanggal lahir (usia), ada dokumen yang lahir tahun 1978 dan ada yang tahun 1979," kata Dwi.

Menurut Dwi, apabila ada perbedaan nama maupun tanggal lahir pada dokumen seseorang harus melalui penetapan pengadilan. Termasuk dalam hal ini dokumen pencalonan calon wakil bupati Taput nomor urut 2 atas nama Deni Lumbantoruan.

"Jangankan soal perbedaan nama maupun tanggal lahir, perbedaan satu huruf saja pada dokumen, misalnya perbedaan antara i dan y itu harus melalui penetapan pengadilan," sambung Dwi.

Lanjutnya, pihak yang dilaporkan pada hari ini adalah dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota BPD, masing-masing oknum anggota BPD Desa Partali Toruan, Desa Huta Ginjang, Desa Sibandang dan Desa Huta Nagodang.

"Para oknum BPD tersebut secara terang-terangan terlibat dalam kegiatan kampanye mendukung salah satu paslon. Bukti keterlibatan mereka dalam mendukung salah satu paslon telah kami lampirkan dalam laporan," beber Dwi.

Selain dugaan tindak pidana di atas, Dwi Ngai Sinaga menyampaikan juga melaporkan dugaan pelanggaran dengan melibatkan anak dalam kegiatan kampanye serta dugaan tindak pidana politik uang (money politik) oleh tim kampanye paslon nomor urut 2.

"Kami minta kepada Bawaslu Taput agar tegak lurus dalam menangani laporan yang kami sampaikan supaya tidak ada asumsi masyarakat Bawaslu berpihak dan tidak netral," pintanya.

Terkait laporan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy dugaan tindak pidana yang dilaporkan, pihak Bawaslu Taput belum bisa dimintai keterangan karena tidak satu orang pun komisioner berada di tempat.

"Komisioner sedang tugas di luar," kata salah seorang staf Bawaslu Taput kepada wartawan.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:55
04:54
01:22
01:46
02:16
05:13
Viral