Ahmad Doli Kurnia.
Sumber :
  • tim tvOne/Syifa Aulia

DPR Nilai RUU Perampasan Aset Punya Konotasi Tidak Baik: Kenapa Enggak Pemulihan Aset?

Senin, 18 November 2024 - 20:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Wakim Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai nama Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memiliki konotasi yang tidak baik.

Hal ini merespons soal usulan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas soal masukny RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2025-2029.

“Kalau menurut saya, kita harus hati-hati juga ini bicara soal Undang-Undang Perampasan Aset. Seperti yang pernah saya jelaskan, mulai dari penamaannya saja menurut saya kan juga harus kita bahas,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Sumber :
  • Antara

 

“Karena kalau menurut saya nih, perampasan itu kan konotasinya tidak baik,” lanjutnya.

Dia menuturkan jika mengacu pada United Nations Anti-Corruption Convention, namanya tertulis recovery atau pemulihan. Untuk itu, dia mengusulkan nama RUU Perampasan Aset diganti.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
43:11
04:17
01:49
02:45
04:20
Viral