Ilustrasi Pilkada Serentak 2024..
Sumber :
  • Istimewa

KPU dan Bawaslu Disomoasi Bila Tidak Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024

Selasa, 19 November 2024 - 16:24 WIB

"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang," tuntasnya. (ebs)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
02:03
01:17
02:24
05:54
02:28
Viral