- Istimewa
KPU dan Bawaslu Disomoasi Bila Tidak Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri bila tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. Putusan ini terkait pencalonan Edi Damansyah.
Laporan tersebut akan diwujudkan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan salah satu kontestan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 Kali 24 jam terhitung mulai, Selasa (19/11/2024).
"Mereka ((KPU dan Bawaslu RI wajib proaktif cari tau tentang hal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi. Kalau tidak mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum (disobidience) dan telah melakukan kolusi dengan pihak yang tidak memenuhi syarat ikut Pilkada," tegas Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Arifin menjelaskan, MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada Pencalonan salah satu calon di Pilkada Kutai Kartanegara.
Adapun dasar hukum dan perundangan undangan yang membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 Bahwa sehubungan dengan telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024.
Dalam pertimbangan hukumnya dengan tegas mengatakan : [3.13] Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, "kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah.
Karena itu, lanjut Arifin, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 paragraf [3.13.3]).
Menurut Arifin, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.”
Kemudian, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut menegaskan “masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan” yang mana putusan Makahmah Konstitusi tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.
Yakni, sambung Arifin, Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah. Dengan demikian Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. dalam keikutsertaan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 adalah tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) periode masa jabatan yang sama.
Arifin menjelaskan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, sejak diperolehnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023;
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024,mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, maka Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati bukanlah hal yang menjadi perdebatan lagi dan tidak memerlukan kembali tafsir-tafsir terhadap masa jabatan Kepala Daerah oleh pelaksana undang-undang.
Karenanya, ujar Arifin, perlu diberitahukan dan disampaikan agar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI tidak melakukan pembangkangan terhadap hukum. Sehingga, guna menghindari perbuatan pembangkangan/ ketidak taatan terhadap hukum (Putusan Mahkamah Konstitusi) tersebut, sepatutnya KPU dan Bawaslu RII memberikan instruksi/ perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si.
Agar, tutur Arifin, tidak terjadi legimitasi terhadap calon yang telah 2 (dua) periode menjabat Kepala Daerah (Bupati Kutai Kartanegara) maju kembali untuk periode ke-3 pada pemilihan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 saat ini.
"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang," tuntasnya. (ebs)