- Istimewa
Ahli Hukum Keuangan UI Beberkan Kesalahan Kerugian Negara dalam Korupsi Timah
Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang mengungkapkan terdapat kesalahan atas kerugian uang negara pada kasus korupsi timah pada PT Timah Tbk.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dian menegaskan salah pengertian atas kekayaan negara membuat tuduhan korupsi dikenakan tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan bisa merugikan keuangan negara.
Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu awalnya dihadirkan sebagai saksi ahli pihak penasehat hukum terdakwa di sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah, Rabu (20/11/2024).
Dia mengatakan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan seseorang baru bisa dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham secara melawan hukum yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
Dian mengatakan harta kekayaan yang dimiliki BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Sebab, ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan dalam upaya mitigasi risiko kekayaan negara terkait BUMN.
"Kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan? Karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua," ujar Dian.
Dian menjelaskan terkait soal pemulihan kerusakan lingkungan sebagai ditanyakan JPU, itu tidak bisa dibebankan kepada para terdakwa.
“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Dian menyoroti dakwaan JPU telah terjadi kerugiaan negara di PT Timah.
Dia menjelaskan selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan.
Lalu, tidak ada kekayaan alam dalam bentuk timah yang dicatat milik negara, kegiatan tata niaga timah dalam anak perusahaan BUMN PT Timah Tbk tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti.
Adapun, kerugian keuangan negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp300 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara di kasus timah yang tertuang dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tertanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dibeberkan jaksa meliputi kerugian negara atas kerja sama penyewaan alat hingga pembayaran bijih timah. Lalu, jaksa juga membeberkan kerugian negara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan nilainya mencapai Rp271 triliun berdasarkan hitungan ahli lingkungan hidup.(lgn)