Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, Tom Lembong keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/11/2024)..
Sumber :
  • ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Politikus PDIP Beberkan Sifat Asli Tom Lembong, Penetapan Tersangka Disebut Mengejutkan

Kamis, 21 November 2024 - 17:57 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Politikus PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penetapan tersangka Tom Lembong dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdangan (Kemendag).

Hendrawan menilai terdapat kesalahan dalam penetapan tersangka Tom Lembong.

"Saya bertemu beberapa kali dengan Tom Lembong. Saya melihat orangnya lurus, integritasnya baik, taat asas, itu sebabnya kami terkejut,” jelas Hendrawan, Kamis (21/11/2024).

Hendrawan mengatakan Tom Lembong saat menjadi Menteri Perdagangan pun memiliki karakter yang baik.

“Pak Tom Lembong yang saya kenal, termasuk salah satu menteri dengan integritas dan kedisiplinan yang tinggi. Kami semua terkejut ketika dengan tiba-tiba yang bersangkutan dijadikan tersangka. Soalnya impor gula sudah merupakan hal yang lazim dilakukan, dan apa yg dilakukan Tom Lembong hanya bagian kecil dari spektrum dan durasi persoalan yg sesungguhnya,” tambahnya.

Hendrawan menyebutkan penangkapan Tom Lembong menurunkan kredibilitas Kejaksaan Agung, sehingga mesti terbuka soal alasan penangkapan tersebut.

Dia mengatakan kejaksaan tidak boleh menutup diri terhadap masalah dan informasi baru yang akan memberi gambaran yang lebih lengkap dan akurat. 

Menurutnya, impor yang dilakukan Tom Lembong merupakan kebijakan yang terus berlanjut dan ditempuh oleh seluruh menteri perdagangan hingga saat ini. 

Sementara itu, pengamat hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menegaskan hakim tunggal sidang praperadilan kasus Tom Lembong harus membebaskan tersangka.

Menurutnya, ada dua alasan kenapa gugatan pra peradilan harus dikabulkan. Pertama, tidak ada dasar perhitungan kerugian keuangan negara di dalamnya. Lalu, kedua Tom Lembong dikenakan sangkaan pasal yang mana di dalam undang-undang tindakan pidana korupsi

“Artinya tidak pernah clear soal itu, termasuk peristiwa hukumnya yang mana. Karena kalau kemudian kita mendasarkan kepada kebijakan impor itu, toh menteri-menteri yang lain dengan posisi yang sama juga melakukan hal yang sama pula,” papar Herdiansyah.

Di sisi lain, istri Tom Lembong, Ciska Wihardja mengharapkan putusan yang terbaik dalam gugatan praperadilan yang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

“Kita terima kasih atas dukungannya terhadap Pak Tom,” ujarnya singkat.

Menjelang persidangan, beredar tulisan tangan Tom Lembong sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang, masih tidak tahu perbuatan apa yang menjadikannya sebagai tersangka.

“Selama saya menjabat. Saya dan jajaran saya di Kementrian Perdagangan menjalankan segala kebijakan secara transparan. Semua surat, ijin, peraturan yang dibuat oleh saya konsisten melibatkan dan dikonsultasikan ke berbagai pihak dan instansi terkait,” ujar Tom Lembong.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral