- Luthfia Miranda Putri-Antara
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan menyoroti persidangan praperadilan penetapan tersangka Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dia meminta hakim Tumpanuli Marbun yang mengadili sidang tersebut bisa independen dan imparsial.
“Jangan sampai ada intervensi. Saya percaya hakim Tumpanuli professional, independen, dan imparsial,” ujar Hamdan di Jakarta, Kamis (21/11/2024)
Hamdan berharap hakim secara adil menilai perkara ini berdasatkan fakta dan bukti.
Dia merasa Tom Lembong tak bisa dijadikan tersangka, lantatan tidak ada bukti-bukti yang memberatkan.
Menurutnya, bukti tentang stok gula nasional yang disebut Kejaksaan Agung surplus, ternyata tidak demikian.
Sebab, gula dalam negeri defisit, sehingga harus impor.