- Luthfia Miranda Putri-Antara
Eks Ketua MK Minta Hakim Tak Diintervensi soal Praperadilan Tom Lembong
Lalu, terkait keputusan importasi, kebijakan itu telah dikordinasikan dengan kementerian dan instansi terkait lainnya.
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” tambahnya.
Selain itu, Hamdan menilai tuduhan kerugian negara sebesar Rp400 miliar tampak tidak jelas, karena penetapan itu kewenangan BPK.
“Jadi penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa," kata dia.
Hamdan mengingatkan Kejagunh agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja kejaksaan yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” ujarnya.
Seperti diketahui, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.