- IST
Divonis 1,2 Tahun Penjara usai Dilaporkan Anak Kandung, Kusumayati Pikir-pikir untuk Banding
Karawang, tvOnenews.com - Kusumayati, seorang ibu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang dilaporkan anak kandungnya, kini divonis penjara 1,2 tahun lantaran kasus pemalsuan tanda tangan.
Ia terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk mengalihkan saham perusahaan.
Yang menjadi miris, kasus ini diperkarakan oleh anak kandungnya sendiri Stephanie Sugianto.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kusumayati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke suatu akte otentik sebagaimana dakwaan alternatif ketiga. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara satu tahun dan dua bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani di Pengadilan Negeri Karawang, Rabu (20/11/2024).
Kusumayati didakwa pemalsuan tandatangan dalam surat keterangan waris (SKW) oleh sang pengadilan dan tuntutan Jaksa.
Jaksa dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara dan masa percobaan selama satu tahun dengan syarat khusus.
Perihal putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Kusumayati menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.
"Saya akan pikir-pikir dengan pengacara saya," ucap Kusumayati.
Di tempat yang sama kuasa hukum Kusumayati Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H mengatakan, dengan putusan dan waktu yang diberikan selama tujuh (7) hari ini ditempuh untuk mempertimbangkan putusan Hakim.
“Kami sepakat dengan terdakwa untuk berpikir-pikir terlebih dahulu saat disampaikan kepada Hakim apakah kita terima atau banding, tapi prinsip nya kami akan coba diskusi dengan tim dan terdakwa," ucapnya.
Lanjut Nyana Wangsa menjelaskan, pihaknha segera mengambil keputusan hukum lanjutan agar kliennya mendapat keadilan. Yang menjadi ironis, perkara ini berjalan karena ada hubungan keluarga, terlebih hubungann darah seorang ibu dan anak.
“Yang jelas besok akan kita sampaikan kembali kepada teman-teman media," tuturnya. (ebs)