Persidangan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Ungkit Kerugian Timah Rp271 Triliun di Persidangan, Ahli Ekonomi Lingkungan IPB Ungkap Nilai Tambah Galian Tambang

Minggu, 24 November 2024 - 04:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli perhitungan ekonomi lingkungan, Sudarsono Soedomo mengungkapkan ada nilai tambah yang timbul dari lubang galian tambang.

Lubang tambang akibat reklamasi tidak bisa hanya dianggap menjadi sebuah kerugian bagi masyarakat.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan hal tersebut dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi timah di PT TImah.

Penasihat hukum menanyakan dampak lubang galian tambang, baik dampak buruk maupun keuntungan yang juga timbul.

“Kalau kita menilai bahwa yang tadinya itu adalah hutan, kemudian ‘diganggu’ atau ‘dirusak’ karena kegiatan pertambangan, apakah kemudian pada saat hasil akhirnya yang berbentuk lubang-lubang itu, nilai jasa lingkungannya menjadi 0 karena perubahan fungsinya? atau kemudian tetap punya nilai jasa lingkungan karena ada faktor dari pemanfaatan oleh Masyarakat itu?” tanya penasihat hukum.

Sudarsono menyatakan bahwa kerugian yang muncul tidak serta merta berakibat negatif. Ada sisi lain yang berpotensi bahkan dirasakan langsung manfaatnya.

“Oke, jadi saya ambil dua jasa lingkungan. Penyimpanan air dan biodiversity. Kita lihat jasa lingkungannya. Nah, Ketika dia masih hutan, nilai jasa penyimpanan airnya itu ada. Saya enggak tau berapalah, ada. Kemudian, biodiversitynya juga ada. Wah kemudian setelah ini dirubah menjadi tambang dan ada void (lubangan), kita lihat lagi penyimpanan air dan biodiversity. Bisa jadi biodiversity-nya 0, keanekaragamannya 0,” jelasnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
01:41
01:02
01:55
06:21
Viral