Persidangan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat..
Sumber :
  • Istimewa

Ungkit Kerugian Timah Rp271 Triliun di Persidangan, Ahli Ekonomi Lingkungan IPB Ungkap Nilai Tambah Galian Tambang

Minggu, 24 November 2024 - 04:09 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli perhitungan ekonomi lingkungan, Sudarsono Soedomo mengungkapkan ada nilai tambah yang timbul dari lubang galian tambang.

Lubang tambang akibat reklamasi tidak bisa hanya dianggap menjadi sebuah kerugian bagi masyarakat.

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) mengatakan hal tersebut dalam lanjutan persidangan kasus dugaan korupsi timah di PT TImah.

Penasihat hukum menanyakan dampak lubang galian tambang, baik dampak buruk maupun keuntungan yang juga timbul.

“Kalau kita menilai bahwa yang tadinya itu adalah hutan, kemudian ‘diganggu’ atau ‘dirusak’ karena kegiatan pertambangan, apakah kemudian pada saat hasil akhirnya yang berbentuk lubang-lubang itu, nilai jasa lingkungannya menjadi 0 karena perubahan fungsinya? atau kemudian tetap punya nilai jasa lingkungan karena ada faktor dari pemanfaatan oleh Masyarakat itu?” tanya penasihat hukum.

Sudarsono menyatakan bahwa kerugian yang muncul tidak serta merta berakibat negatif. Ada sisi lain yang berpotensi bahkan dirasakan langsung manfaatnya.

“Oke, jadi saya ambil dua jasa lingkungan. Penyimpanan air dan biodiversity. Kita lihat jasa lingkungannya. Nah, Ketika dia masih hutan, nilai jasa penyimpanan airnya itu ada. Saya enggak tau berapalah, ada. Kemudian, biodiversitynya juga ada. Wah kemudian setelah ini dirubah menjadi tambang dan ada void (lubangan), kita lihat lagi penyimpanan air dan biodiversity. Bisa jadi biodiversity-nya 0, keanekaragamannya 0,” jelasnya.

“Tetapi dari menyimpan air, naik tajam dan mungkin ada komponen lain, rekreasi naik juga, bisa jadi seperti itu. Jadi ada nilainya. Ini harus dinilai, enggak bisa dianggap nol, ada nilainya. Dan berapa nilainya itu harus kita lakukan valuasi. Jadi, perubahan ekosistem itu tidak selalu cost, loh. Bisa jadi gain, loh bahkan,” lanjutnya.

Pertanyaan itu muncul sebagai respons dari hasil perhitungan Ahli Lingkungan IPB Bambang Hero yang menyebut kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas penambangan timah sebesar Rp271 triliun. Sayangnya, tidak dihitung dampak kebermanfaatan yang masyarakat peroleh.

"Artinya pada saat diminta melakukan penghitungan kerugian lingkungan, berarti juga harus menilai bagaimana dampak akhir itu punya nilai manfaat terhadap masyarakat, baik itu dipakai untuk dari sisi wisata atau nilai manfaat dari yang lainnya. Ahli tidak bisa hanya menghitung kerugian tanpa melihat dampak positifnya,"tambah penasihat hukum.

“Betul, jadi yang menilai itu Masyarakat. Yang menilai kompadimen itu adalah refleksi dari Masyarakat, bukan refleksi dari Ahli, bukan! Ahli itu hanya menggunakan metode yang bener untuk mengganti apa yang dirasakan oleh Masyarakat, itu sebetulnya. Oh, menurut saya segini, ahli itu bukan seperti itu fungsinya! Ahli itu menggali berapa nilainya ini. Ya kita tanya ke Masyarakat itu, bukan saya yang terus memberikan nilai. Ahli itu enggak bisa!” papar Sudarsono.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
23:29
08:53
01:41
01:02
01:55
06:21
Viral