- DKPP
DKPP Periksa Sepuluh Anggota KPU Kabupaten Brebes Karena Diduga Tidak Profesional
Jakarta, tvOnenews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 222-PKE-DKPP/IX/2024 di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Kamis (14/11/2024).
Perkara ini diadukan oleh Muamar Riza Pahlevi, Yunus Awaludin Zaman, dan Karno Roso. Para Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik, Wahadi, Aniq Kanafillah Aziz, Muhammad Taufik ZE selaku Teradu I sampai IV dan Mochammad Muarofah selaku Teradu VI.
Selain itu Para Pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi selaku Teradu V serta Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes Karnodo, Hadi Asfuri, Amir Fudin, dan Rudi Raharjo selaku Teradu VII sampai X.
Para Pengadu mendalilkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Brebes telah melakukan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara peserta Pemilu tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Rekapitulasi hasil perhitungan suara peserta pemilu hanya diunduh dari aplikasi SIREKAP, tidak menggunakan penghitungan secara manual,” ungkap Muamar Riza Pahlevi.
Sedangkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Brebes didalilkan tidak melakukan pengawasan secara maksimal dengan melakukan pembiaran dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Brebes.
“Mereka diduga telah melakukan pembiaran dugaan pelanggaran pada saat rekapitulasi yang dilakukan oleh PPK dan KPU Kabupaten Brebes,” tutur Muamar Riza.