- DKPP
DKPP Periksa Sepuluh Anggota KPU Kabupaten Brebes Karena Diduga Tidak Profesional
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes Manja Lestari Damanik dengan tegas menolak seluruh dalil aduan yang disampaikan oleh para Pengadu. Ia menyebutkan bahwa KPU Kabupaten Brebes telah melakukan seluruh proses tahapan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyampaikan, proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten telah dilakukan sesuai dengan prosedur. Salah satunya adalah dengan membacakan data administrasi dan perolehan suara dalam formulir C-hasil.
“SIREKAP hanyalah alat bantu, proses perhitungan suara tetap dilakukan secara manual oleh PPK dan dibantu oleh PPS,” tegas Manja Lestari.
Senada dengan Manja Lestari, Ketua Bawaslu Kabupaten Brebes Trio Pahlevi juga membantah dalil aduan yang disampaikan oleh Pengadu.
Trio menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Brebes telah melakukan pengawasan dan pencegahan pada saat proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Pemilu 2024.
Kepada Majelis, Trio menyebutkan juga pihaknya telah melakukan koordinasi Bersama Panwaslu diseluruh Kecamtan di Wilayah Kabupaten Brebes serta menyampaikan imbauan secara tertulis kepada KPU Kabupaten Brebes terkait kesiapan seluruh tahapan rekapitulasi.
“Kami melakukan semuanya sesai prosedur dan telah juga melakukan evaluasi pengawasan pemungutan, perhitungan, dan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara,” terang Trio.