Sumber :
- ANTARA
Pilkada Jakarta 2024: Kubu Dharma-Kun Ucapkan Selamat atas Kemenangan Pramono-Rano
Kamis, 28 November 2024 - 18:24 WIB
Dalam undang-undang itu diatur bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ dipilih secara langsung melalui Pilkada dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara.
Dengan demikian, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi hasil rekapitulasi manual Pilkada dari KPU DKI Jakarta sebagai penyelenggara. (ant/aes)