- Antara
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...
Kemudian senjata itu, bisa digunakan dalam kondisi tertentu saja seperti darurat serta mendesak dan sudah membahayakan diri sendiri, masyarakat atau orang lain.
Kemudian untuk menggunakan senjata api itu personel harus menempuh berbagai tahapan-tahapan yang telah ditentukan seperti memberikan peringatan kepada pelaku yang mengancam keselamatan, melakukan tembakan peringatan ke udara dan jika benar-benar mendesak bisa diarahkan ke bagian tubuh pelaku.
Senjata api dinas itu digunakan untuk melumpuhkan pelaku tindak kejahatan yang dalam aksinya benar-benar mengancam keselamatan personel maupun orang lain.
"Tentunya kami secara ketat mengawasi setiap personel yang dilengkapi dengan senjata api dinas agar benar-benar digunakan sesuai peruntukan sebagai bentuk antisipasi penyalahgunaan," imbuhnya.