- ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Dalam Persidangan Korupsi Timah, Ahli Tegaskan soal Kerugian Keuangan Negara Tak Ada di Norma UU Tipikor
“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelas dia.
Mahmud menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus.
Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, UU tersebut harus didahulukan.
“Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.
Dia menambahkan untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara.
“Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.
Selain itu, Mahmud menyoroti penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini juga harus diuji secara cermat sebelum dijadikan landasan hukum.(lgn)