Sumber :
- Istimewa
Utamakan Keamanan dan Kenyamanan Warga, Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan
Minggu, 8 Desember 2024 - 17:17 WIB
Sumber :
- Istimewa
Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
•Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
•Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.(chm)