- Istimewa
Soal Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum Sorot Potensi Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti
Menurutnya, dakwaan yang tidak menjelaskan peran setiap terdakwa dalam tindak pidana dapat dianggap kabur sehingga berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi tidak terlihat jelas siapa yang melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, dakwaan itu termasuk tidak jelas dan dapat batal demi hukum,” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidak adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa dalam kasus yang disampaikan jaksa penuntut umum.
Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali telah diatur dalam undang-undang.
Romli menegaskan bahwa doktrin hukum pidana di Indonesia menganut prinsip tiada satu perbuatan yang dapat dipidana kecuali yang tercantum dalam aturan.
"Hal ini harus menjadi dasar dalam penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan," ucapnya.