Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMK UI) menggelar seminar online bertema "Kupas Tuntas Kedudukan Akta Notaris Sebagai Alat Bukti Dalam Penyelesaian Sengketa Arbitrase".
Sumber :
  • Istimewa

UI Soroti Kejanggalan Putusan BANI Mitora vs Keluarga Cendana Terkait Pengelolaan Museum Soeharto di TMII

Senin, 9 Desember 2024 - 18:30 WIB

"Akta notaris adalah dokumen hukum yang memiliki kekuatan otentik, sah, dan mengikat. Arbiter wajib menafsirkannya secara menyeluruh agar esensi dari kesepakatan para pihak tidak terdistorsi. Jika tafsir terhadap akta ini sepotong-sepotong, maka putusan yang dihasilkan menjadi cacat dan bisa dibatalkan," ujar Fajri.

Ia juga menambahkan bahwa jika terbukti putusan BANI tersebut memenuhi syarat untuk ditinjau kembali atau dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sesuai Pasal 70 UU Arbitrase. 

"Jika ada pelanggaran prosedur atau substansi, maka pembatalan oleh pengadilan adalah langkah yang sah dan sesuai hukum," tambahnya.(chm)

Berita Terkait :
1 2
3
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral