- ANTARA
Hormati Keputusan MK, Kementerian ESDM Akan Lebih Bijak Sediakan Tenaga Listrik untuk Masyarakat Umum
Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada hari Jumat (29/11/2024) yang disaksikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, beberapa serikat pekerja dan individu telah mengajukan permohonan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berhubungan dengan ketenagalistrikan.
Dari lima pokok yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan menyetujui dua dengan beberapa catatan penting.
Pertama, terkait penyusunan RUKN, MK menegaskan bahwa dalam proses penyusunan dan penetapan RUKN, perlu ada pertimbangan dari DPR.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pemerintah akan meminta pendapat DPR mengenai draf RUKN berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Mengenai penyediaan tenaga listrik, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.
Karena putusan tersebut akan mempengaruhi pengelolaan bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi, khususnya dalam industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberikan penjelasan hukum terkait putusan itu. (ant/nsp)