- ANTARA
Hormati Keputusan MK, Kementerian ESDM Akan Lebih Bijak Sediakan Tenaga Listrik untuk Masyarakat Umum
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian ESDM menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XXI/2023 mengenai penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan usaha penyediaan tenaga listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu menyampaikan di Jakarta, pada hari Senin (9/12/2024), bahwa sebagai tanggapan atas putusan tersebut, Kementerian ESDM akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk mengundang ahli hukum untuk memberi penjelasan tentang putusan MK.
Tafsiran hukum ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam memastikan keputusan kebijakan yang tepat dalam penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum serta sesuai dengan keputusan MK.
Ia menyebutkan bahwa Kementerian ESDM menghargai semua masukan, opini, atau pandangan dari masyarakat, akademisi, dan pelaku usaha terkait dampak dari keputusan MK itu.
"Namun demikian, kami menghimbau agar seluruh pihak tetap menunggu arah kebijakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah," ucap Jisman.
Kementerian ESDM juga berencana untuk mengevaluasi semua peraturan yang berkaitan dengan ketenagalistrikan demi menjamin penyediaan tenaga listrik, yang merupakan bidang penting dan harus dikuasai oleh negara untuk kepentingan masyarakat.
Jisman menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk terus menciptakan iklim investasi yang baik, sekaligus menjaga tata kelola yang efektif dan kepastian hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Putusan MK Nomor 39/PUU-XXI/2023 telah dibacakan pada hari Jumat (29/11/2024) yang disaksikan oleh Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Kepala Biro Hukum Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta perwakilan Kementerian Hukum.
Sebelumnya, beberapa serikat pekerja dan individu telah mengajukan permohonan untuk menguji beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang berhubungan dengan ketenagalistrikan.
Dari lima pokok yang diuji, MK menolak tiga permohonan dan menyetujui dua dengan beberapa catatan penting.
Pertama, terkait penyusunan RUKN, MK menegaskan bahwa dalam proses penyusunan dan penetapan RUKN, perlu ada pertimbangan dari DPR.
Sebagai tindak lanjut dari putusan tersebut, pemerintah akan meminta pendapat DPR mengenai draf RUKN berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Mengenai penyediaan tenaga listrik, MK memutuskan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik, termasuk pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan, harus dilakukan secara terintegrasi.
Karena putusan tersebut akan mempengaruhi pengelolaan bisnis penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum dan pengembangan ekonomi, khususnya dalam industri hilirisasi yang memberikan nilai tambah bagi sumber daya alam, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam memberikan penjelasan hukum terkait putusan itu. (ant/nsp)