Pelaku penganiayaan, Rudi Sihaloho (40) saat ditanyai oleh polisi..
Sumber :
  • Tim tvOne/Martinus Sitorus

Gegara Hal Sepele, Seorang Pria Tega Aniaya Tiga Bocah di Deliserdang, Dua Meninggal Dunia

Selasa, 10 Desember 2024 - 23:41 WIB

Deliserdang, tvOnenews.com - Gegara hal sepele, Rudi Sihaloho (41) warga Jalan Masjid Gang Dahlia 7 Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang tega menikami tiga bocah yang tak lain adalah tetangga depan rumahnya.

Nahas, dua korban berinisial DS (2), dan OS (4) meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian perut. Sedangkan satu korban lagi berinisial NS (6) dalam kondisi selamat dan dirawat di rumah sakit.

"Saya sering diejek dan dibilangi orang gila dan si kudis," kata tersangka Rudi saat paparan di Polrestabes Medan dipimpin Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Selasa (10/12/2024) siang.

Rudi kembali menjelaskan bahwa ia sudah lama diejek-ejek ketiga anak tersebut tapi masih tetap sabar. Tersangka semakin jengkel karena orang tua korban tak pernah menasehati anaknya.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Purba menjelaskan tersangka nekad melakukan aksi keji tersebut akibat tak tahan diejek setiap hari.

"Dari pengakuan tersangka, ia nekad melakukan penikaman karena diejek dan dibilangi orang gila dan si kudis. Namun selama ini tetap sabar," ujar AKBP Anhar Arlia Rangkuti.

Namun pada hari nahas itu, ketiga korban kembali mengejek tersangka. Tak tahan lagi menahan emosi, Rudi masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur.

Melihat ketiga korban sedang bermain-main di gang, Rudi langsung menikami korban. DS yang paling bungsu mengalami luka di perut cukup parah. Sempat dirawat tiga jam di RS Murni Teguh, namun DS meninggal dunia.

Abangnya, OS,  juga mengalami luka di perut dan hati. Pada Selasa (10/22/2024) pagi, dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit yang sama. Sedangkan satu korban lagi NS masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.

Barang bukti yang disita berupa pisau, baju, sepeda dan celana  korban. Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ia dipersangkakan dengan Pasal 80 ayat (2), (3) Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta; ayat (3) dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Pada Selasa (10/12/2024) siang, kedua korban langsung dikebumikan di Pemakaman Umum di Pasar Lima, Labuhan Deli, Deli Serdang. Saat peti jenazah dibawa keluar rumah, ibunya menangis histeris. Juga ratusan warga terlihat berada di lokasi. (Mss/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral