- Humas Kementan
Bangkitkan Persusuan nasional, Kementan Perkuat Kemitraan Industri dan Peternak
tvOnenews.com - Industri persusuan nasional mendapat perhatian serius dari Kementerian Pertanian menyusul dampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada 2022. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Agung Suganda, menyampaikan bahwa sektor ini harus segera bangkit untuk memenuhi kebutuhan susu nasional yang terus meningkat.
“Wabah PMK menurunkan populasi sapi perah lebih dari 10 persen dan menekan produktivitas hingga 30-40 persen. Dampaknya luar biasa bagi persusuan nasional,” ujar Agung saat meninjau fasilitas Milk Collection Center (MCC) yang merupakan hasil kemitraan PT. Frisian Flag Indonesia (FFI) dengan Koperasi SAE Pujon, Selasa (10/12).
Saat ini, konsumsi susu Indonesia baru mencapai 16 liter per kapita per tahun, jauh di bawah Vietnam yang sudah mencapai 26 liter. “Kami ingin susu masuk dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh Presiden, agar masyarakat lebih teredukasi dan gizi anak-anak Indonesia terpenuhi,” tambahnya.
Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor susu—yang saat ini mencapai 80 persen dari kebutuhan nasional—pemerintah menargetkan penambahan populasi sapi perah sebanyak satu juta ekor dalam lima tahun ke depan hingga 2029.
“Pada 2025, target kami adalah mendatangkan 200 ribu ekor sapi perah. Saat ini, sudah ada komitmen investor yang akan mendatangkan 185 ribu ekor sapi tahun 2025. Artinya, kita hanya butuh 15 ribu ekor lagi untuk mencapai target tahun depan,” jelas Agung.
Selain itu, Agung juga mendorong Industri Pengolahan Susu (IPS) untuk aktif bermitra dengan koperasi dan peternak lokal. “Kami meminta IPS ikut berperan dalam mendukung peningkatan populasi sapi perah nasional. Regulasi kita siapkan. Seluruh IPS kami minta komitmennya mendukung pemerintah meningkatkan populasi sapi perah. Pemerintah tidak memaksa, hanya kita meminta industri ikut memperhatikan nasib rakyat,” katanya.
Agung mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Produksi Susu Nasional. Regulasi ini akan menjadi pijakan untuk memastikan penyerapan susu segar dari peternak dan menekan impor bahan baku susu.