Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK.
Sumber :
  • IST

Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah lembaga pemantau pemilu tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia) telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, mereka berharap MK jadi jalan terakhir untuk menyelamatkan demokrasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Permohonan gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK pada 9 Desember-2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

"Hal ini menjadi bagian sejarah demokrasi di kota Tarakan yang dalam beberapa kali pilkada selalu memberikan ruang demokrasi kepada siapapun putra-putri terbaik tarakan untuk berkompetisi secara fair, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan khusus soal pilkada dijalankan secara utuh dan totalitas dari hulu hingga hilirnya, agar lahir pemimpin yang sesuai dengan ekspektasi dan faham betul atas berbagai problematika rakyat yang telah memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan 5 tahun mendatang" kata Muklis Ramlan, sebagai Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, kepada wartawan, Minggu (15/12).

Dengan demikian bahwa perjalanan pilkada kota Tarakan belum berakhir, sebab gugatan permohonan terkait dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya dari lembaga pemantau Pilkada yang telah di registrasi dan termohonnya ialah KPU Kota Tarakan. 

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, yang diketuai oleh Ambo Tuwo, sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong kota tarakan beranggotakan Angga Busra Lesmana, SH, MH, CSL, CPLL, Dr. Sulaiman, SH, MH, Andika, SH, MH, Hasbullah, SH, M. Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, SH, MH, Roni Pahala,SH yg seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA INDONESIA) gugatan didaftarkan di MK, pada Jakarta, 9 Desember-2024, pukul 17.20 WIB dan diperbaiki tanggal 11 Desember 2024.

Gugatan permohonan ini diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024 lalu. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
03:52
05:38
03:35
01:37
01:33
Viral