- IST
Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi
Pihaknya menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan.
Pelanggaran tersebut, dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung , dalam Gugatan permohonan ini diajukan untuk memohon kepada MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01, karena telah melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," ujarnya.
Jika MK memutuskan hasil Pilkada tidak sah, maka pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Gugatan teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
"Seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yg menguatkan dalil permohonan kami juga telah kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa perjalanan demokrasi masih berjalan di Kota Tarakan dan nilai kebenaran itu kita ingin uji diMK," tuturnya.
Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan surat suara tidak bergambar atau yang lebih dikenal kotak kosong [kokos] yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir.
"Maka saya kira tidak perlu ada intimidasi, tindakan yang inkonstitusional, dan pengancaman yang dimainkan oleh kelompok tertentu, bahkan menawarkan sesuatu, kepada pemohon, para advokat dan saksi-saksi kami, dan atas hal tersebut tentu akan kami proses hukum karena sudah masuk pidana.para pihak-pihak yang berseberangan, untuk 'tarung', data dan fakta lainnya di MK, Mari kita uji sama-sama di ruang Mahkamah Konstitusi ini," imbuh Mukhlis.
Mukhlis menegaskan, gerakannya bagian dari memenuhi panggilan sejarah berdemokrasi di Kota Tarakan, ini murni merupakan keinginan rakyat yang berhimpun memilih kotak kosong dalam perhelatan Pilkada lalu.