Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK.
Sumber :
  • IST

Hasil Pilkada Kota Tarakan Digugat ke MK, Pemohon: Jalan Terakhir Selamatkan Demokrasi

Minggu, 15 Desember 2024 - 18:16 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah lembaga pemantau pemilu tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (Fakta Indonesia) telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kota Tarakan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini, mereka berharap MK jadi jalan terakhir untuk menyelamatkan demokrasi di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Permohonan gugatan tersebut telah didaftarkan ke MK pada 9 Desember-2024 dan diperbaiki pada 11 Desember 2024. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara yang dipimpin Ambo Tuwo. Sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong Kota Tarakan terdiri dari Angga Busra Lesmana, Sulaiman, Andika, Hasbullah, Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, Roni Pahala.

"Hal ini menjadi bagian sejarah demokrasi di kota Tarakan yang dalam beberapa kali pilkada selalu memberikan ruang demokrasi kepada siapapun putra-putri terbaik tarakan untuk berkompetisi secara fair, taat azas, norma dan menjadikan hukum serta aturan kepemiluan khusus soal pilkada dijalankan secara utuh dan totalitas dari hulu hingga hilirnya, agar lahir pemimpin yang sesuai dengan ekspektasi dan faham betul atas berbagai problematika rakyat yang telah memberikan mandat untuk menjalankan pemerintahan 5 tahun mendatang" kata Muklis Ramlan, sebagai Koordinator TIM Advokasi Kotak Kosong Kota Tarakan, kepada wartawan, Minggu (15/12).

Dengan demikian bahwa perjalanan pilkada kota Tarakan belum berakhir, sebab gugatan permohonan terkait dugaan kecurangan penyelenggaraan Pilkada Kota Tarakan, telah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohonnya dari lembaga pemantau Pilkada yang telah di registrasi dan termohonnya ialah KPU Kota Tarakan. 

Pemohon adalah Lembaga Analisis HAM Indonesia DPW Kalimantan Utara, yang diketuai oleh Ambo Tuwo, sedangkan Tim Advokasi Gerakan Kotak Kosong kota tarakan beranggotakan Angga Busra Lesmana, SH, MH, CSL, CPLL, Dr. Sulaiman, SH, MH, Andika, SH, MH, Hasbullah, SH, M. Nur Rejeki, Muhammad Nur Aris, SH, MH, Roni Pahala,SH yg seluruhnya tergabung dalam Forum Pengacara Kesatuan Tanah Air (FAKTA INDONESIA) gugatan didaftarkan di MK, pada Jakarta, 9 Desember-2024, pukul 17.20 WIB dan diperbaiki tanggal 11 Desember 2024.

Gugatan permohonan ini diajukan terkait hasil rekapitulasi suara yang diumumkan oleh KPU Kota Tarakan pada 5 Desember 2024 lalu. 

Pihaknya menduga telah terjadi banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Kota Tarakan. 
Pelanggaran tersebut, dianggap mempengaruhi keadilan dan legitimasi hasil Pilkada. 

"Kami menemukan indikasi pelanggaran serius yang terjadi selama proses Pilkada berlangsung , dalam Gugatan permohonan  ini diajukan untuk memohon kepada  MK agar membatalkan keputusan KPU Tarakan No.330 tahun 2024 dan melakukan diskualifikasi terhadap paslon nomor 01,  karena telah melakukan perbuatan pelanggaran dalam Pilkada Kota Tarakan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Hal ini kami nilai mencederai prinsip demokrasi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan HAM," ujarnya.

Jika MK memutuskan hasil Pilkada tidak sah, maka  pemilihan ulang dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang. Gugatan teregister dengan nomor perkara: Nomor 147/PAN.MK/e-AP3/12/2024. 

"Seluruh rangkaian fakta, kejadian, dokumentasi, video dan saksi-saksi yg menguatkan dalil permohonan kami  juga telah kami sampaikan ke Mahkamah Konstitusi Sehingga apa yang kita lakukan ini menegaskan bahwa perjalanan demokrasi masih berjalan di Kota Tarakan dan nilai kebenaran  itu kita ingin uji diMK," tuturnya. 

Pendaftaran gugatan ini, kata Mukhlis, sekaligus menjawab gerakan surat suara tidak bergambar atau yang lebih dikenal kotak kosong [kokos] yang disuarakan masyarakat Kota Tarakan, belum juga berakhir. 

"Maka saya kira tidak perlu ada intimidasi, tindakan yang inkonstitusional, dan pengancaman  yang dimainkan oleh kelompok tertentu, bahkan menawarkan sesuatu, kepada pemohon, para advokat dan saksi-saksi kami, dan atas hal tersebut tentu akan kami proses hukum karena sudah masuk pidana.para pihak-pihak yang berseberangan, untuk 'tarung', data dan fakta lainnya di MK, Mari kita uji sama-sama di ruang Mahkamah Konstitusi ini," imbuh Mukhlis.

Mukhlis menegaskan, gerakannya bagian dari memenuhi panggilan sejarah berdemokrasi di Kota Tarakan, ini murni merupakan keinginan rakyat yang berhimpun memilih kotak kosong dalam perhelatan Pilkada lalu. 

"Kami berharap MK dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara adil dan transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap nilai demokrasi dan proses Pilkada yang menjunjung tinggi nilai kebenaran, kami akan terus berkoordinasi ke mahkamah konstitusi terkait jadwal persidangan," tandasnya. (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:28
03:52
03:35
01:37
01:33
06:09
Viral