- Istimewa
Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik Tujuh Kali Berturut-turut, Pemprov DKI Kembali Raih Predikat Badan Publik Informatif 2024
tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meraih Anugerah Badan Publik Informatif 2024 pada Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, di Movenpick Hotel, Pacenongan, Jakarta Pusat.
Pada kesempatan ini, Pemprov DKI Jakarta menduduki tiga besar terbaik di kategori Pemerintah Provinsi sebagai wujud keterbukaan informasi publik kepada seluruh warga. Capaian ini juga mengukuhkan Pemprov DKI Jakarta yang telah mempertahankan predikat tersebut selama tujuh kali berturut-turut, sejak 2018.
Penjabat (Pj.) Gubernur Teguh Setyabudi mengapresiasi kinerja seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas sinergi yang dilakukan dalam menghadirkan keterbukaan informasi publik di masing-masing instansi.
"Alhamdulillah, penghargaan ini adalah bukti kerja nyata seluruh jajaran dalam transparansi dan keterbukaan informasi yang dibutuhkan warga Jakarta. Kita juga patut bersyukur karena sejak 2018, DKI Jakarta sukses mempertahankan predikat ini," ujar Pj. Gubernur Teguh, Selasa (17/12).
Pj. Gubernur Teguh melanjutkan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi untuk bekerja menjadi lebih baik dalam melayani masyarakat. Ia mengatakan, tantangan ke depan dalam mengelola informasi publik tidaklah mudah, karena kecepatan arus informasi saat ini sangat dinamis, sehingga setiap OPD harus adaptif dalam mengikuti perkembangan zaman.
"Saya berharap penghargaan ini tidak hanya seremonial saja, namun sebagai bukti bahwa kita semua harus sungguh-sungguh dalam meningkatkan kemampuan dan melayani publik dengan lebih baik lagi. Karena mempertahankan predikat bukanlah hal yang mudah, maka itu mari kita semua terus jaga konsistensi dalam bekerja untuk melayani masyarakat," imbuh Pj. Gubernur Teguh.
{{imageId:307573}}
Pelaksanaan Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengukur kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, sebagai evaluasi implementasi standar layanan Informasi Publik kepada Badan Publik. Adapun aspek penilaian pada kegiatan ini meliputi Penilaian Monitoring Kuesioner dengan indikator:
1. Indikator Mengumumkan Informasi Publik;
2. Indikator Menyediakan Dokumen Informasi Publik;
3. Indikator Pengembangan Website;
4. Indikator Kelembagaan PPID; dan
5. Indikator Pengadaan Barang dan Jasa.