Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Meski Ingin Bantu Negara, Eks Direksi PT RBT Akui Salah Langkah di Kasus Korupsi Timah

Kamis, 19 Desember 2024 - 02:11 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan PT. Refined Bangka Tin (RBT) Reza Andriansyah mengungkapkan tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan berbagai keputusan dalam perseroan tanpa seizin pimpinannya.

Hal itu disampaikannya pada persidangan pleidoi atau nota pembelaan dalam korupsi timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024)

Dia mengatakan hanya bekerja sebagai karyawan yang ditunjuk Direktur Pengembangan Usaha diangkat oleh Direktur Utama RBT Suparta melalui Surat Keputusan (SK) oleh Direktur Utama PT Refined Bangka Tin No. 032/SK-HR/RBT/II/2017 tertanggal 24 Februari 2017 yakni hanya sebatas Surat Keputusan Direksi.

“Meskipun jabatan saya memiliki judul direktur, tetapi nama saya tidak ada dalam Akta Perusahaan. Posisi Direktur yang dimaksud dalam jabatan saya adalah direktur dalam struktur organisasi perusahaan, dan bukan Direktur sebagai organ Perusahaan yaitu pengurus Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Perseroan Terbatas,” kata Reza.

Oleh karena itu, dia tidak memiliki wewenang untuk membuat keputusan dan dianggap berwenang mewakili perusahaan hanya sebatas kewenangan yang dikuasakan kepadanya.

Reza mengaku hanya diangkat sebagai Business Development Director atau Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Ia tidak tercantum di dalam akta-akta Perusahaan dan juga tidak diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham.

“Bahwa tupoksi saya sebagai Direktur Pengembangan Usaha adalah untuk mengembangkan usaha jangka panjang yang menggunakan peluang usaha baru yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bapak Suparta," jelasnya.

"Saya juga identifikasi dengan apa pasarnya dan teknologinya seperti apa. Jadi setelah membuat kajian, Saya melapor kepada Bapak Suparta dan nantinya beliau yang membuat Keputusan apakah dilanjutkan atau tidak,” tambahnya.

Ketika terlibat di dalam kasus ini, dia mengaku diintruksikan oleh Direktur Utama Suparta membahas permasalahan teknis terkait Kerjasama sewa alat processing pelogaman.

Semula tujuan terlibat di dalamnya karena ingin membantu  PT Timah, Tbk sesuai peraturan yang berlaku, bukan merugikan. Namun nasibnya nahas karena justru terancam dipenjara.

“Bahwa Saya diperintahkan oleh Pak Suparta untuk menghadiri pertemuan di Sofia untuk menemui Harvey Moeis di pertengahan tahun 2018 atau sebelum adanya perjanjian. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani  Direktur Utama PT Timah Tbk dan Alwin Albar (eks Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk,)," kata dia.

"Kemudian diperkenalkan oleh Sdr. Harvey Moeis kepada mereka sebagai Direktur Pengembangan Usaha PT RBT. Setelah hadir sebentar, Saya merasa bahwa tidak perlu lama-lama hadir di pertemuan tersebut sehingga Saya meninggalkan pertemuan dan kembali ke kantor,” ujar Reza.

Setelah menghadiri pertemuan di Sofia pada pertengahan tahun 2018 bersama dengan Harvey Moeis, Ia mengaku tidak ada hubungan lebih lanjut dengan Harvey Moeis.

Namun, setelah itu atas perintah Dirut RBT Suparta, Ia diminta untuk bertemu dengan Harvey Moeis untuk membicarakan mengenai sertifikasi dan spesifikasi PT RBT.

“Maka berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah terungkap di persidangan, dapat dipastikan bahwa semua dans eluruh perbuatan atau tindakan saya termasuk menghadiri atau mewakili PT Refined Bangka Tin pada pertemuan-pertemuan merupakan arahan dan perintah langsung dari pimpinan saya," ujarnya.

Dengan demikian, dia merasa tidak berwenang mengambil keputusan untuk kepentingan PT Refined Bangka Tin.

"Karena semua kendali untuk membuat keputusan tetap ada di tangan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin,” sebut Reza.(lgn)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:32
10:27
04:07
01:31
01:43
02:41
Viral