- Ist
Kasasi Ditolak MA, Akhirnya Keluarga Eks Pangkostrad Letjen Kemal Idris Menang atas Haknya
"Untuk meminta diserahkan SHM milik para penggugat atau dalam hal ini ahli waris eks Pangkostrad Letjen (Purn) Kemal Idris," tuturnya.
"Dan apabila tidak diserahkan, sesuai amar putusan para penggugat bisa memohon dibuat SHM pengganti ke kantor pertanahan/ATR BPN Jakarta Selatan," sambung kuasa hukum ahli waris lainnya, Veridiano LF Bili ,SH.MH.
Dengan begitu, kerugian puluhan miliar rupiah kliennya bisa dikembalikan. "Sehingga kerugian dari para penggugat (ahli waris) senilai Rp 60 miliar bisa dipulihkan, dengan dikembalikan SHM dan dibatalkan PPJB, akta kuasa jual, dan akta pengosongan," paparnya.
Diketahui, persoalan ini bermula ketika dua anak almarhum Letjen (Purn) Kemal Idris, yakni Firrouz Muzzaffar Idris dan Anggreswari Ratna Kemalawati yang merupakan ahli waris, hendak menjual rumah tersebut pada 2017.
Dimediatori pegawai agen property Firly Amalia, rumah itu rencananya akan dibeli oleh Rio Febrian. Pada 18 Oktober 2017, Sertifikat Hak Milik No. 192 milik Firrouz dan Anggreswari, serta dokumen lainnya diserahkan ke kantor Notaris RA. Mahyasari A. Notonagoro, di Jalan Radio IV No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di tempat itu, KTP Anggreswari dipinjam, lalu dibawa ke ruangan, serta kemudian dikembalikan. Setelahnya, sertifikat rumah yang dibawa ke ruangan. Sertifikat tersebut lalu ditahan, dengan alasan untuk dicek statusnya ke kantor BPN Jakarta Selatan.
Anggreswari yang datang bersama sepupunya, hanya diberikan tanda terima, yang ditandatangani pegawai Notaris RA Mahyasari, bernama Jamilah. Lalu, pada 3 November, Anggreswari bertemu dengan Rio di Victoria Cafe Pondok Indah II, untuk menandatangani perjanjian kesepakatan jual beli. Harga yang disepakati sebesar Rp38 miliar.