Akui Lambat Tangani Kasus Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Kapolres Metro Jakarta Timur: Mohon Maaf.
Sumber :
  • istimewa

Akui Lambat Tangani Kasus Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Kapolres Metro Jakarta Timur: Mohon Maaf

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf atas lambannya proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos toko roti, George Sugama Halim (35), terhadap seorang pegawainya.

“Kami mohon maaf atas kesan lambat dalam penanganan kasus ini,” ujar Nicolas melalui pernyataan tertulis, Kamis (19/12/2024).

Menurut Nicolas, keterlambatan tersebut disebabkan oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Prosedur ini wajib kami patuhi berdasarkan KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

Salah satu hambatan utama dalam penyelesaian kasus ini adalah saksi yang tidak segera memenuhi panggilan penyidik. 

Meski begitu, Nicolas memastikan pihaknya terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada korban melalui pengacara dan keluarga.

“Kami sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) setiap kali ada tindakan,” ungkapnya.

Selain itu, laporan awal korban juga tidak disertai bukti berupa foto atau video, yang membuat penyidik memerlukan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti pendukung.

“Awalnya, laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2024 tidak menyertakan bukti seperti foto atau video. Bukti viral ini baru muncul belakangan,” terang Nicolas.

Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.

- George Sugama Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

George Sugama Halim kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” tegas Nicolas.

George sebelumnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. 

Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan terhadap pegawai berinisial D viral di media sosial.

Dalam video tersebut, George terlihat menghantam korban dengan kursi hingga menyebabkan luka di kepala. 

Kejadian itu bermula dari perselisihan ketika korban menolak permintaan George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

“Korban menolak karena itu bukan bagian dari tugasnya, yang kemudian memicu kemarahan pelaku,” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana.

Aksi kekerasan ini dilaporkan korban ke Polsek Cakung pada 18 Oktober 2024, dan kini menjadi sorotan publik setelah kasusnya viral. (aag)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:30
01:16
01:10
04:24
24:45
05:05
Viral