Sumber :
- Istimewa
Menko Airlangga Tegaskan Transaksi E-Money tak Dikenakan PPN 12 Persen
Minggu, 22 Desember 2024 - 14:22 WIB
UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen nanti, tarif tersebut juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.(chm)