Sidang kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta..
Sumber :
  • Istimewa

Meski Tambang Merusak di Kasus Korupsi Timah, Pengamat Energi UGM Sebut Mesti Ada Reklamasi

Rabu, 25 Desember 2024 - 01:51 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat energi dan ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyoroti vonis atau putusan majelis hakim terkait perkara dugaan korupsi timah.

Dia menilai industri pertambangan kerap merusak lingkungan, tetapi yang perlu diperhatikan ialah penanggulangannya untuk mengembalikan kondisi alam, di antaranya dalam bentuk reklamasi

Sebelumnya, vonis majelis hakim di pengadilan pada kasus timah Bangka Belitung ditetapka pada Senin (23/12/2024). Vonis ini seakan menegaskan bahwa industri pertambangan timah menjadi perusak alam dan menjadi sumber kerusakan lingkungan. 

"Nah saya kira tambang dimana pun, termasuk Indonesia, yang legal apa lagi yang ilegal itu prosesnya pasti merusak lingkungan, itu pasti. Maka kemudian dalam pemberian izin IUP (izin usaha pertambangan) ada semacam kewajiban untuk membalikkan kerusakan lingkungan, atau yang disebutlah reklamasi," kata Fahmy, Selasa (24/12/2024).

Dia mengatakan setiap ada penggalian tambang maka ada kerusakan lingkungan yang timbul. 

Namun, negara pun mendapatkan pendapatan besar dari aktivitas ini, termasuk kegiatan ekonomi masyarakat di dalamnya.

"Tambang juga prosesnya itu pasti melakukan perusakan lingkungan, baik timah, batu bara, nikel itu semua sama, karena ini kan ekstraktif industri ya, industri yang digali dari kekayaan alam. Itu pasti melakukan kerusakan lingkungan, tapi itu bisa dikembalikan kerusakan alam tadi, tapi butuhkan biaya," katanya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral