- Antara
Presiden Terpilih AS Donald Trump Meminta Mahkamah Agung Tunda Larangan TikTok
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung untuk menunda pemberlakuan larangan terhadap TikTok. Ia berharap memiliki waktu untuk mencapai kesepakatan politik yang baik terkait isu ini.
Pada hari Jumat, tim hukumnya mengajukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa Trump menentang adanya pelarangan pada penggunaan TikTok dan ingin menyelesaikan masalah ini secara diplomatik setelah dirinya menjabat.
Pada 10 Januari, pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan argumen tentang undang-undang AS yang mewajibkan ByteDance, perusahaan asal Tiongkok yang memiliki TikTok, untuk menjual platform tersebut kepada perusahaan Amerika. Jika tidak, TikTok akan dilarang mulai 19 Januari, sehari sebelum pelantikan Trump.
Para pejabat dan anggota legislatif AS menuduh TikTok dan ByteDance memiliki hubungan dengan pemerintah Tiongkok—klaim yang dibantah keras oleh kedua perusahaan.
Tuduhan ini, yang melibatkan aplikasi dengan 170 juta pengguna di AS, mendorong Kongres untuk meloloskan undang-undang pada April lalu. Presiden Joe Biden kemudian menandatangani undang-undang tersebut, yang mengharuskan ByteDance untuk melakukan divestasi atau menghadapi larangan.
TikTok dan ByteDance telah beberapa kali menantang undang-undang tersebut melalui jalur hukum, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut mengancam kebebasan berbicara di AS.
Namun, upaya ini sejauh ini belum membuahkan hasil. Dengan kurangnya pembeli potensial, langkah terakhir perusahaan adalah meminta Mahkamah Agung untuk mencegah larangan itu.