Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA

Akademisi Unpad Soroti Ucapan Mahfud MD soal Memaafkan Koruptor Melanggar Pidana, Pasal Fitnah dan UU ITE Disebut

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:53 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitss Padjadjaran (Unpad) Romli Atmasasmita menyoroti ucapan eks Menko Polhukam Mahfud MD soal memaafkan koruptor sama saja melanggar Pasal 55 KUHP.

 

Dia menilai Mahfud MD bisa dijerat hukum dengan pasal fitnah dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

 

Menurutnya, kondisi itu juga disinggung soal pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor.

 

“Kesalahan dia satu-satunya ialah tidak mau bertanya pada ahli sebelum menuduh presiden turut serta melakukan tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Bahkan pernyataan Mahfud bisa kena Pasal 45 UU ITE,” ujar Romli dilansir Selasa (31/12/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:54
01:55
03:52
03:10
04:13
03:23
Viral