Eks Menko Polhukam RI, Mahfud MD.
Sumber :
  • ANTARA

Akademisi Unpad Soroti Ucapan Mahfud MD soal Memaafkan Koruptor Melanggar Pidana, Pasal Fitnah dan UU ITE Disebut

Rabu, 1 Januari 2025 - 00:53 WIB

 

Romli menjelaskan Mahfud bisa terkena Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP 1946 tentang Fitnah dan Pasal 433 UU KUHP 1/2023 tentang Pencemaran Nama Baik dengan ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta.

Selain pasal di dalam KUHP, Mahfud MD juga bisa dijerat Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024 tentang pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Romli menjelaskan, tuduhan Pasal 55 KUHP tentang Deelneming atau Penyertaan yang disampaikan Mahfud dalam tindak pidana harus memenuhi dua syarat.

Dia menuturkan, syarat pertama ada kesadaran untuk sama-sama mempersiapkan tindak pidana korupsi.

Kedua, secara sadar melakukan bersama-bersama.

"Kedua syarat tersebut tidak ada pada Prabowo selaku Presiden RI,” imbuhnya.(lgn)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:17
03:08
01:07
01:03
02:20
01:30
Viral