Ilustrasi Gedung DPR.
Sumber :
  • Istimewa

Soal Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Korupsi Timah, Perpat Ajukan RDP ke DPR RI

Selasa, 7 Januari 2025 - 03:30 WIB

Jakarta, tvOnenews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Perkumpulan Putra-Putri Tempatan Bangka Belitung (PERPAT) resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI terkait dugaan mega korupsi tata niaga timah senilai Rp271 triliun.

Dalam surat bernomor 001/RDP/DPP-PERPAT.BABEL/I/2025, PERPAT menyoroti kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dan meminta evaluasi ulang terhadap perhitungan kerugian yang digunakan dalam proses hukum.

Surat yang dikirimkan kepada Ketua DPR RI itu juga ditembuskan kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Komnas HAM, Kemenko Polhukam, PT Timah Tbk, Kejaksaan Agung RI, dan sejumlah pihak terkait. 

PERPAT mengungkapkan keprihatinan atas penggunaan perhitungan ahli lingkungan yang dinilai tidak relevan dalam konteks kerugian keuangan negara.

Dalam kasus ini, Bambang Hero Saharjo, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), menyebutkan kerugian negara sebesar Rp271.069.740.060 akibat kerusakan lingkungan yang mencakup 170.363 hektar. 

Namun, PERPAT menilai bahwa Bambang tidak memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Bambang Hero Saharjo adalah ahli lingkungan, bukan ahli keuangan negara. Kerugian negara seharusnya dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau ahli yang relevan,” tulis PERPAT dalam suratnya.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:35
09:35
07:07
01:44
03:10
02:39
Viral