Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta menjamin penyelenggaraan pemilihan dan penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten Periode 2024-2029 dilakukan sesuai dengan ketentuan..
Sumber :
  • Istimewa

Pemprov DKI Jakarta Pastikan Penetapan Dewan Kota/Dewan Kabupaten 2024-2029 Sesuai Prosedur

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:15 WIB

Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten berasal dari tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat kecamatan dan jumlahnya sama dengan jumlah kecamatan yang terdapat di kota/kabupaten adminsitrasi. Pemilihan di tingkat kelurahan dilakukan oleh PPK melalui pemungutan suara untuk mendapatkan satu orang Bakal Calon Anggota Dewan Kota/Dewan Kabupaten dengan perolehan jumlah suara terbanyak. Kemudian di tingkat kota/kabupaten dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh PPDK.(chm)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral