Bambang Hero Saharjo.
Sumber :
  • Instagram @sasetpahang

Gegara Hitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Prof Bambang Resmi Dilaporkan ke Polda Babel

Kamis, 9 Januari 2025 - 04:49 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel.

Bambang Hero Saharjo dituduh telah memberikan keterangan palsu sesuai diatur dalam pasal 242 KUH Pidana. 

“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” ujar dia, Rabu (8/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung. 

Total kerugian yang dihitung oleh Prof Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. 

Seusai menyampaikan laporan kepolisian, kepada pers Andi menyatakan bahwa Prof Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi. 

Sebab, dia bukan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara, melainkan bidang lingkungan.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral