- Instagram @sasetpahang
Gegara Hitung Kerugian Negara Rp271 Triliun di Kasus Timah, Prof Bambang Resmi Dilaporkan ke Polda Babel
Jakarta, tvOnenews.com - Advokat Andi Kusuma sekaligus Ketua Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung melaporkan Guru Besar Intitut Pertanian Bogor (IPB) Prof Bambang Hero Saharjo ke Polda Babel.
Bambang Hero Saharjo dituduh telah memberikan keterangan palsu sesuai diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
“Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” ujar dia, Rabu (8/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Bambang Hero Saharjo adalah ahli yang diminta Kejaksaan Agung RI untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan di lahan tambang wilayah Bangka Belitung.
Total kerugian yang dihitung oleh Prof Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun.
Seusai menyampaikan laporan kepolisian, kepada pers Andi menyatakan bahwa Prof Bambang Hero Saharjo tidak punya kompetensi.
Sebab, dia bukan ahli untuk menghitung kerugian keuangan negara, melainkan bidang lingkungan.
“Netizen, Prof. Machfud MD, bahkan presiden Prabowo Subianto kena prank oleh Professor Bambang Hero. Dia diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu. Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” papar Andi.
Akibat perhitungan yang menurut Andi tidak berdasar itu, dampaknya bukan hanya kepada para terdakwa, namun juga lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung. Propinsi yang menggantungkan penghasilan dari hasil timah ini kini menjadi propinsi termiskin di Indonesia dengan angka pertumbuhan di akhir 2024 sebesar 0,13 persen, tingkat pengangguran 4,63 persen. Daya beli masyarakat rendah. Dari 24 smelter hanya 3 smelter yang beroperasi (08/01).
“Jika orang menambang lalu dihitung kerusakan lingkungan dan dinilai sebagai kerusakan negara maka rusak penagakan hukum di republik ini. Tunjukan dimana yang dirusak. Siapa pelakunya?” ujar Andi.
Sebelumnya, Andi Kusuma telah mengirimkan somasi No 009/Som/AK-LAW/I/2025/BANGKA. Dalam surat somasi tersebut, Bambang Hero Saharjo diminta mempertanggungjawabkan/ menyelesaikan/ mengkonfirmasi permasalahan tersebut.
Namun, karena somasi yang dikirimkan melalui alamat kampus IPB tidak dijawab, maka Andi akhirnya membuat laporan kepolisian.
Laporan ke Polda Babel ini menjadi rangkaian gerakan protes masyarakat Bangka Belitung. Sebelumnya warga Bangka Belitung menggelar aksi unjuk rasa di PN Pangkal Pinang dan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung pada 6 Januari 2025.(lgn)