embaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia.
Sumber :
  • IST

Pilkada Papua Selatan Digugat ke MK, Ini Alasan Pemohon

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 dengan metode sidang panel.

Salah satunya adalah perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia sebagai Pemohon telah terregister dengan Nomor Perkara: 185/PHPU.GUB-XXII/2025 tertanggal 3 Januari 2025. 

Ketua Umum Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia, M. Andrean Saefudin selaku Pemohon dalam Perkara Nomor: 185/PHPU.GUB-XXII/2025 menyatakan bahwa Sarekat Demokrasi Indonesia sebagai Organisasi dan/atau Lembaga Pemantau Pemilih ikut serta dan berkontribusi aktif dalam upaya mewujukan Pilkada Serentak 2024 yang Berintegritas dan Bertanggung Jawab dan untuk di Wilayah Timur Indonesia utamanya di Provinsi Papua Selatan tentu membutuhkan perhatian khusus dari semua pihak khususnya Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Jum’at 10/01/2025. 

“Kami dari Pengurus Pusat Sarekat Demokrasi Indonesia, setelah mengumpulkan data, informasi dan melakukan kajian serta analisis atas Proses Pelaksanaan, Tahapan dan Penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, yang mana kami Menemukan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan selaku Termohon dalam Perkara Nomor: 185/PHPU.GUB-XXII/2025. Hal mana diantaranya: mulai dari tahapan Pencalonan dengan ditetapkanya Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Termohon yang secara nyata tidak memenuhi syarat pencalonan dan melanggar 2 ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada jo Pasal 9 angka 5 UU No. 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” katanya, Jumat (10/1/2025). 

Selanjutnya, M. Andrean menjelaskan dalam proses dan tahapan serta atas penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tersebut diawali dengan ditabraknya aturan dengan diterbitkannya Surat Edara Menteri Dalam Negeri Nomor.100.2.1.3./2314/SJ tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 yang berujung dengan adanya Permohonan dan/atau Sengketa Hasil di Mahkamah Konstitusi saat ini. 

“Tentu kami dari Sarekat Demokrasi Indonesia memohon kepada yang Mulia Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk dapat mengabulkan Permohonan Pemohon, dengan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan Nomor: 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Menyatakan “tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Penetapan Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024, Melaksankan Pemungutan Suara ulang di 4 (empat) Kabupaten: Marauke, Boven Digole, Mappin dan Asmat, serta Mendiskulifikasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ternyata tidak memenuhi syarat pencalonan yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU 10/2026 jo UU 14/2022,” pungkas M. Andrean Saefudin. 

Terdapat tiga panel yang terdiri atas tiga hakim konstitusi. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan M. Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Pagi ini, kami akan menggelar sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel dua di Gedung II MK, Jakarta, Rabu.

Sementara itu, hakim konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak dapat mengikuti persidangan karena sakit. Menurut dia, Anwar sedang dirawat di rumah sakit akibat terjatuh.

"Kondisi Pak Anwar itu mengalami kemarin jatuh, kemudian harus diopname. Dia harus diopname, sekarang posisinya masih di rumah sakit," tutur Enny saat ditemui di Media Center MK.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Adapun MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.

Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz sebelumnya menjelaskan bahwa ratusan perkara tersebut dibagi atas pertimbangan tertentu agar tidak menumpuk pada panel tertentu dan tidak berbenturan kepentingan dengan masing-masing hakim panel.

"Kami mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari, tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan. Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi, [hakim] tidak akan menangani [sengketa] pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan," kata Faiz, Jumat (3/1). (ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral