Tim Legal PT Integrasi Aviasi Solusi didampingi oleh Penasehat Hukum FA. Fiantony & Rekan, di Pengadilan Negeri Tangerang.
Sumber :
  • istimewa

Merugikan PT Integrasi Aviasi Solusi, PN Tangerang Vonis Dalang Proyek Fiktif Thomas dan Erfan 3,6 Tahun Penjara

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:08 WIB

Bahkan, kata dia, surat peringatan dan somasi pun dilayangkan, namun hasilnya nihil. 

"Saat perusahaan mencairkan cek jaminan di Bank Mandiri, ditemukan bahwa rekening PT Yasmindo Indah Pakarti tak memiliki saldo mencukupi," bebernya.

Akibat kejadian ini, lanjutnya menjelaskan, manajemen PT Angkasa Pura Kargo melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Bandara Soekarno Hatta dengan nomor laporan LP/B/15/II/2023 pada 1 Februari 2023, mengacu pada Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Proyek Fiktif Terbongkar

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa proyek tersebut sepenuhnya fiktif. 

Penyidik menetapkan Thomas Bamsang Jatmiko dan Muhammad Erfan Subari sebagai tersangka. 

Berkas kasus pun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
04:52
03:22
02:38
10:24
01:33
Viral