Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana.
Sumber :
  • Istimewa

Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:59 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Christo Mario-Richard Tata meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Edistasius Endi-Yulianus Weng.

Pihak Mario-Richard menduga terdapat pemilih siluman alias orang yang sudah meninggal dunia ikut memilih Edi-Weng. 

Permohonan tersebut digelar dalam sidang di MK dengan nomor perkara 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/01/2025). 

Mario-Richard sebagai Pemohon mencatat sejumlah dugaan kecurangan pada Pilkada Manggarai Barat 2024. Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun menjelaskan terkait pelanggaran syarat administrasi Paslon Nomor 2.

"Bahwa diketahui saudara Edistasius Endi, selaku calon bupati pasangan calon nomor dua adalah mantan narapidana dalam tindak pidana Pasal 303 KUHP," ujar Asrun dalam persidangan. 

Adapun, berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, menegaskan bahwa mantan narapidana wajib mengumumkan jatidirinya ke publik melalui media masa yang tercatat di Dewan Pers sebagai syarat administrasi ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Namun, Edistasius tidak pernah mengumumkan hal tersebut. Bahkan, KPU Manggarai Barat sebagai Termohon telah menetapkan Edistasius Endi sebagai Calon Bupati Manggarai Barat. 

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral