Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana.
Sumber :
  • Istimewa

Polemik Pilbup Manggarai Barat 2024, MK Diminta Batalkan Kemenangan Edi-Weng karena Bekas Narapidana

Rabu, 15 Januari 2025 - 03:59 WIB

Asrun menyampaikan, seharusnya Termohon tidak menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon karena tidak memenuhi persyaratan.

"KPU harusnya membuat pengumuman bahwa eks kasus ini, terpidananya harus jelas kualifikasi tindak pidananya. Jadi syarat ini saja tidak memenuhi syarat. Kalau tidak memenuhi syarat melanggar UU Pilkada dan PKPU, TMS tapi diloloskan?," tegasnya. 

Kecurangan kedua, terkait dengan dugaan politik uang yang dilakukan oleh Edi-Weng di berbagai wilayah. Praktik itu beragam mulai dari berkedok bantuan sosial (bansos), bantuan langsung tunai (BLT), hingga jual-beli suara.

Ketiga, kecurangan yang terjadi ialah pelanggaran hak pilih. Di mana petugas KPPS tidak memberitahu kepada pemilih terkait lokasi tempat pemungutan suara (TPS). Para pemilih disebut tidak diberikan C Pemberitahuan untuk memilih.

Pelanggaran juga terjadi, pemilih yang sudah meninggal dan tidak ada di lokasi TPS suaranya tercatat mendukung Paslon Nomor Urut 2. Kasus lainnya, anggota KPPS menggunakan surat suara sisa untuk mencoblos.

Lalu kecurangan keempat, terkait netralitas kepala desa. Kelima, dugaan politisasi birokrasi yakni program dan fasilitas pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kampanye terselubung paslon 02.

Terakhir pelanggaran keenam terjadi karena kelalaian penyelenggara, di mana masih ditemukan surat suara ganda dan sudah tercoblos sebelum digunakan.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:05
04:58
02:45
02:08
05:28
03:12
Viral